Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK

KPK mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
TIM HUKUM HASTO - Pengurus DPP PDIP dan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny Talapessy, yang juga menjadi 1 dari 17 tim hukum Hasto.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: PDIP Sebut Hasto Kristiyanto sebagai Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Berikut  17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

  1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
  2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
  3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
  4. Arman Hanis, S.H.
  5. Febri Diansyah, S.H.
  6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
  7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
  8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
  9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
  10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
  11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
  12. Abdul Rohman, S.H.
  13. Triwiyono Susilo, S.H.
  14. Willy Pangaribuan, S.H.
  15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
  16. Rory Sagala, S.H.
  17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved