Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Sebut Hasto Kristiyanto sebagai Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan KPK merupakan tahanan politik.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PDIP DAN TIM HUKUM HASTO - Pengurus DPP PDIP dan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Ronny Talapessy menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan KPK merupakan tahanan politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menilai bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tahanan politik.

“Hasto Kristiyanto tahanan politik yang dipaksa diam dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Ronny dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.

Todung menilai kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan bahwa ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," ucapnya.

17 Pengacara Kawal Hasto

Sementara itu, DPP PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Hasto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny Talapessy yang juga menjadi 1 dari 17 tim hukum Hasto.

Adapun sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Baca juga: PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Lebih lanjut, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved