Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK

KPK mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
TIM HUKUM HASTO - Pengurus DPP PDIP dan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar hari ini Jumat (14/3/2025).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana untuk Hasto selaku terdakwa kasus tersebut.

Baca juga: Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

KPK mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.

Sementara dari kubu Hasto, Sekjen PDIP itu dipastikan dibela oleh 17 orang pengacara.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

12 Jaksa KPK

Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Makna di Balik Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR RI, PDIP Akan Bela Mati-matian Hasto?

17 Pengacara Siap Bela Hasto

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved