Panglima TNI Tegaskan Jaga Supremasi Sipil dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Publik
Panglima TNI jelaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu, kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 1/3/2025.
Jumlah kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat 2 yang menyebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ya jadi 15, kalau plus dia mesti pensiun," tukasnya.
Adapun 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI, yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer |
![]() |
---|
Sidang Kongres AS Dikejutkan dengan Rekaman Video Detik-detik Drone Tembak UFO di Yaman |
![]() |
---|
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
![]() |
---|
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
![]() |
---|
Analis: TNI Sudah Profesional, Hentikan Provokasi Tuding TNI Ciptakan Darurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.