Selasa, 30 September 2025

Panglima TNI Tegaskan Jaga Supremasi Sipil dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Publik

Panglima TNI jelaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/A Dirgantara
JABATAN MILITER - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hari ini di DPR, Panglima TNI bicara soal jabatan sipil yang diisi militer. /Foto: Dok 

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13/3/2025.

"Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.

Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus di Gedung DPR Senayan Jakarta.

Agus menekankan dalam revisi UU TNI, TNI berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.

"TNI akan tetap menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan profesionalisme militer yang tinggi, memastikan bahwa setiap tugas pokok dijalankan dengan baik," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.

Termasuk penyesuaian tugas pokok (tupoksi) TNI dan angkatan terkait dengan dinamika ancaman yang terus berkembang.

Dia juga menegaskan pentingnya batasan peran TNI agar tidak terjadi duplikasi dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

Kata Menhan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, RUU TNI akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti kementerian/lembaga.

Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 kementerian/lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu, kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 1/3/2025.

Jumlah kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat 2 yang menyebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya jadi 15, kalau plus dia mesti pensiun," tukasnya.

Adapun 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI, yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan