Panglima TNI Tegaskan Jaga Supremasi Sipil dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Publik
Panglima TNI jelaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13/3/2025.
"Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.
Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus di Gedung DPR Senayan Jakarta.
Agus menekankan dalam revisi UU TNI, TNI berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
"TNI akan tetap menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan profesionalisme militer yang tinggi, memastikan bahwa setiap tugas pokok dijalankan dengan baik," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.
Termasuk penyesuaian tugas pokok (tupoksi) TNI dan angkatan terkait dengan dinamika ancaman yang terus berkembang.
Dia juga menegaskan pentingnya batasan peran TNI agar tidak terjadi duplikasi dengan lembaga-lembaga lainnya.
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Kata Menhan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, RUU TNI akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti kementerian/lembaga.
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 kementerian/lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer |
![]() |
---|
Sidang Kongres AS Dikejutkan dengan Rekaman Video Detik-detik Drone Tembak UFO di Yaman |
![]() |
---|
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
![]() |
---|
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
![]() |
---|
Analis: TNI Sudah Profesional, Hentikan Provokasi Tuding TNI Ciptakan Darurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.