Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Singapura: Butuh 2 Tahun atau Lebih Pulangkan Buronan Paulus Tannos ke Indonesia

Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.

|
Editor: Hasanudin Aco
Dok. KPK
DITANGKAP DI SINGAPURA - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Terbaru pihak Singapura mengatakan butuh 2 tahun atau lebih pulangkan Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.

"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

 Namun, Setyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari proses penuntutan tersebut.

Komisaris jenderal polisi itu juga belum bisa memastikan kapan pastinya Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia.

"Ya informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 [Maret 2025] kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga sudah menjelaskan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Kata dia, seluruh dokumen permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.

"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman, Jumat (28/2/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved