Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Singapura: Butuh 2 Tahun atau Lebih Pulangkan Buronan Paulus Tannos ke Indonesia

Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.

|
Editor: Hasanudin Aco
Dok. KPK
DITANGKAP DI SINGAPURA - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Terbaru pihak Singapura mengatakan butuh 2 tahun atau lebih pulangkan Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. 

Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.

“Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang.

“Namun dia telah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak akan menyetujui ekstradisi tersebut, dan bahwa dia akan menentang ekstradisi tersebut," ujar Shanmugam.

Menteri Singapura tersebut mengatakan prosesnya akan memakan waktu lebih lama sebagai akibatnya.

“Tannos memiliki tim pengacara. Dia juga berhak mengajukan jaminan.

"Tentu saja, dia juga akan meminta waktu untuk mempersiapkan kasusnya. Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding."

Makan waktu lama

Shanmugam mengatakan sidang ekstradisi bervariasi dari kasus ke kasus, tetapi jika rumit dan diperebutkan di setiap langkah, bisa memakan waktu dua tahun atau bahkan lebih lama.

Kasus ekstradisi di Singapura dengan proses hukum terpanjang sejauh ini memakan waktu sekitar dua tahun.

Kasus ini melibatkan dua bersaudara asal India, Avanish Kumar Jha dan Rajnish Kumar Jha, yang ditangkap di Singapura pada April 2023, dan diekstradisi ke AS pada Februari 2025 untuk menghadapi tuduhan terkait penjualan narkoba di sana.

Ada banyak spekulasi oleh media Indonesia terkait kasus Tannos, dengan beberapa mempertanyakan mengapa butuh waktu lama untuk diekstradisi meskipun ia telah ditangkap, dan kedua negara memiliki perjanjian tetap.

Ditanya tentang hal ini,  Shanmugam mengatakan pihak berwenang Singapura telah bekerja sama erat dengan Indonesia tetapi masih memerlukan waktu.

Singapura menerima permintaan penangkapan sementara dari Indonesia pada 19 Desember 2024.

Shanmugam mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dan AGC menemukan permintaan tersebut termasuk dalam kerangka perjanjian ekstradisi.

Jadi CPIB mengajukan dan memperoleh surat perintah penangkapan untuk Tannos dari pengadilan pada 17 Januari.

Dia ditangkap hari itu dan telah ditahan tanpa jaminan sejak saat itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved