Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Singapura: Butuh 2 Tahun atau Lebih Pulangkan Buronan Paulus Tannos ke Indonesia

Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.

|
Editor: Hasanudin Aco
Dok. KPK
DITANGKAP DI SINGAPURA - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Terbaru pihak Singapura mengatakan butuh 2 tahun atau lebih pulangkan Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA –  Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi KPK, Paulus Tannos.

Ini adalah permintaan pertama sejak perjanjian ekstradisi antara kedua negara mulai berlaku.

Paulus Tannos, juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, adalah seorang pengusaha Indonesia berusia 60-an yang ditangkap di Singapura  pada 17 Januari 2025 lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Indonesia.

Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari, kata Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah pernyataan pada 10 Maret.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.

Perjanjian ini memberikan ekstradisi untuk daftar pelanggaran, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan, dan dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.

Tannos terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pemerintah Indonesia, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Dia adalah presiden dan direktur Shandipala Arthaputra, sebuah perusahaan teknologi yang mendapat kontrak untuk memproduksi sebagian kartu e-ID.

Ia dikabarkan masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini tinggal di Singapura sejak 2017.

Tanggapan pemerintah Singapura

Menteri Hukum dan Dalam NegeriSingapura  K. Shanmugam mengatakan Singapura menanggapi masalah ekstradisi Paulus Tannos dengan sangat serius.

Dia mengatakan Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura akan mencoba mempercepat prosesnya.

"Tannos telah menghubungi pengacara dan bermaksud untuk mengajukan keberatan terhadap ekstradisi tersebut," kata Shanmugam dikutip dari Straits Times.

Dia  menambahkan bahwa prosesnya mungkin memakan waktu dua tahun atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan  dapat memberikan persetujuan atas ekstradisi mereka dan mengesampingkan proses ekstradisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved