Korupsi KTP Elektronik
Singapura: Butuh 2 Tahun atau Lebih Pulangkan Buronan Paulus Tannos ke Indonesia
Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.
Pada sidang ekstradisinya tanggal 23 Januari, Tannos mengatakan melalui pengacaranya bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.
Namun Penasihat Negara saat itu mengatakan bahwa hal ini tidak memberinya kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.
Hakim telah bertanya kepada Tannos apakah dia ingin menyetujui penyerahan diri kepada negara asing.
Tannos menjawab bahwa dia bersedia pergi ke Guinea-Bissau.
Ketika hakim mengingatkannya bahwa negara asing itu adalah Indonesia, ia pun mengaku tidak bersedia dikirim ke sana.
Pengacara Tannos juga meminta sidang jaminan, dengan alasan kondisi medisnya, yang tidak dijelaskan lebih lanjut di pengadilan.
Pada tanggal 24 Februari, Singapura menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari Indonesia.
Sidang pengadilan terakhir Tannos dijadwalkan pada tanggal 7 Maret, tetapi ia berada di rumah sakit.
Ia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya pada tanggal 13 Maret, dan peninjauan jaminan pada tanggal 19 Maret.
Shanmugam mengatakan pada tanggal 10 Maret bahwa dalam kasus di mana seseorang memasuki Singapura dengan paspor palsu atau tidak sah, mereka dapat dipulangkan dengan cukup cepat.
Namun, Tannos telah memasuki Singapura dengan paspor yang sah, jadi masalahnya bukan sekadar memulangkannya.
"Tidak mungkin kami bisa langsung membawanya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal."
Ia mencatat bahwa pengacara Tannos mengatakan mereka akan menindaklanjuti masalah paspor diplomatiknya, tetapi sejauh ini belum melakukannya.
Pada tanggal 10 Maret, Kementerian Hukum Singapura mengatakan “Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab. Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan segala yang mungkin menurut hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.”
Penjelasan KPK Sebelumnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.