Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PROFIL Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Membela Hasto

Bagaimana ia memutuskan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka KPK? Berikut rekam jejak Febri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI PENGACARA HASTO - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Dia sempat mendengar kader Partai NasDem tersebut mencari pinjaman uang untuk menyewa jasanya.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Sudah (diterima),” tuturnya. 

Jadi pengacara Hasto

Febri Diansyah kini resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menariknya, advokat yang juga mantan jubir KPK itu akan menjadi satu dengan Ronny Talapessy. Seperti diketahui, Febri dan Ronny sempat berseberangan dalam kasus 'Ferdy Sambo'.

Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Merespons hal itu, Febri Dianysah, menegaskan tetap bersikap profesional dalam menganangi kasus sebagai advokat.

"Jadi begini teman-teman, saya advokat, Bang Arman Hanis, ketua saya di AAI (Asosiasi Advokat Indonesia - red), sebagai advokat juga tentu saja dan tim ini juga advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat," kata Febri, saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Febri juga menyebut apabila profesi advokat tidak bisa dilekatkan dengan klien, sehingga tampak tendensius jika menagani kasus lainnya.

Ungkap kejanggalan

Terkait kasus Hasto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved