Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PROFIL Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Membela Hasto

Bagaimana ia memutuskan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka KPK? Berikut rekam jejak Febri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI PENGACARA HASTO - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK

Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. 

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang

Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. 

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.

"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.

4. Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.

"Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved