Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi
Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menungkapkan, sempat ada permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatan Sekjen PDIP pada 14 Desember 2024 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.
Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.
"Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ujarnya.
"Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang," ucapnya menambahkan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank BUMD Jabar di Bandung Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan
Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.
"Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK," tegasnya.
Diberitakan, pihak KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024, sebagaimana surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Pihak KPK sendiri baru bisa melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025.
Ada dua kasus yang menjerat orang nomor 2 di PDIP itu.
Pertama, dugaan melakukan pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku (buron).
Dan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus pidana suap Harun Masiku itu sendiri.
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Hasto dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo?
Adapun Jokowi, putranya yang kini jadi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan menantunya yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, diberhentikan sebagai kader PDIP pada 14 Desember 2024, atau hari yang sama saat datangnya pesan yang dibawa utusan pejabat sebagaimana diungkap Deddy Sitorus.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
KPK
Jokowi
Gibran
Bobby Nasution
ai optimized
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.