Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajak Eks Mendag 2015-2023 Ikut Membuktikan Impor Gula Selama Ini Biasa-biasa Saja

Diketahui saat ini Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

zoom-inlihat foto Tom Lembong Ajak Eks Mendag 2015-2023 Ikut Membuktikan Impor Gula Selama Ini Biasa-biasa Saja
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Jaksa memohon melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.

Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Jaksa memohon melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved