Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Jaksa memohon melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.