Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajak Eks Mendag 2015-2023 Ikut Membuktikan Impor Gula Selama Ini Biasa-biasa Saja
Diketahui saat ini Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajak eks Mendag periode 2015-2023 untuk ikut membuktikan bahwa kebijakan impor gula selama ini biasa-biasa saja.
Dalam periode tersebut posisi mendag pernah dijabat beberapa orang, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, hingga Zulkifli Hasan.
Diketahui saat ini Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Saat ini perkara tersebut tengah diadili di PN Tipikor Jakarta.
"Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia meyakini semua Menteri Perdagangan yang lain juga bisa ikut membuktikan. Bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja.
"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum," terangnya.
Tom Lembong menilai Kejaksaan tebang pilih dalam mentersangkakan dirinya.
“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif. Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti.
“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan.
Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong.
“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
---|
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.