Rabu, 1 Oktober 2025

Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar

Usman Hamid kritik rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif, ungkap ancaman demokrasi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Rahmat Nugraha
REVISI UU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dalam paparannya ia menyoroti RUU TNI yang dinilainya tak tepat. 

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, jelasnya.

Dia melanjutkan, DPR dan Pemerintah selaku otoritas sipil mempunyai wewenang penuh untuk melakukan kontrol demokratis terhadap militer, dan wewenang itu wajib untuk dijalankan.

Secara politis, menurut dia, perluasan area jabatan sipil bagi anggota aktif jelas akan memperluas pengaruh politik militer di pemerintahan sipil, bahkan memperkuat kontrol militer atas pemerintahan sipil.

Akibatnya, kata Usman, pembuatan keputusan akan kental dengan sisa kultur militeristik yang patriarkhis.

Secara militer, menurut dia, penempatan anggota TNI aktif ke jabatan sipil mengurangi profesionalisme dan kompetensi mereka di bidang militer dan pertahanan.

Sehingga kesiapan dan efektivitas pertahanan jelas berkurang.

Usman juga menyayangkan wacana Revisi UU TNI yang juga akan menghapuskan larangan berbisnis dan larangan berpolitik praktis bagi anggota TNI aktif.

Menurutnya, hal itu akan berakibat pada terjadinya benturan kepentingan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang lainnya.

Jika itu terjadi, katanya, Indonesia semakin mengalami kemunduran demokrasi.

Indonesia akan mirip seperti negara yang kualitas demokrasinya rendah, bahkan kembali sejajar dengan negara yang bukan demokrasi.

"Lihat saja antara lain Mesir, Thailand, Turki, dan Myanmar," kata Usman.

Rapat di DPR

Sebelumnya, Komisi I DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan perwakilan dari dua organisasi masyarakat sipil pada Senin (3/3/2025) dan Selasa (4/3/2025) lalu.

DPR RI juga sebelumnya telah resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved