Senin, 29 September 2025

Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar

Usman Hamid kritik rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif, ungkap ancaman demokrasi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Rahmat Nugraha
REVISI UU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dalam paparannya ia menyoroti RUU TNI yang dinilainya tak tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik rencana DPR dan Pemerintah yang ingin memperluas wilayah penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui Revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia bahkan membandingkannya dengan gejala serupa di negara lain.

"Di Mesir, anggota militer aktif menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara," kata Usman saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).

"Hal ini merupakan bagian dari strategi militerisasi yang diterapkan oleh pemerintah Mesir untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya pasca kudeta militer atas pemerintahan Presiden Muhammad Morsi," lanjutnya.

Di Turki, kata Usman, anggota militer aktif juga menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara.

Negara yang sempat nyaris masuk ke dalam Uni Eropa tersebut, ungkap dia, belakangan mengalami regresi demokrasi yang drastis.

Di Thailand, sambung dia, anggota militer aktif juga menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara.

Ia mengatakan penempatan militer di jabatan sipil tersebut semakin luas setelah kudeta militer pada tahun 2014.

Di Myanmar, anggota militer aktif menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara karena negara tersebut merupakan negara di Asia Tenggara yang paling lama dikuasai junta militer, ungkapnya.

Negara ini hanya sempat mempunyai pemerintahan sipil di bawah Aung San Suu Kyi dalam waktu singkat dan berakhir ketika terjadi kudeta pada tahun 2021, lanjutnya.

Ia mencatat, rencana perluasan wilayah jabatan sipil bagi anggota aktif TNI dapat dilihat dalam usulan perubahan dengan penambahan frasa Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, yakni "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

Padahal, menurutnya, yang diperlukan adalah mempersempit area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil, bukan memperluasnya.

Saat UU TNI disahkan, kata Usman, pengecualian jabatan sipil untuk anggota TNI aktif bersifat transisional.

Pengaruh politik militer masih kuat, kata Usman.

Setelah dua puluh tahun sejak UU ini dibuat, seharusnya pengaruh politik militer itu hilang karena mereka lebih berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsi utama sebagai alat negara untuk kebijakan pertahanan nasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan