Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar
Usman Hamid kritik rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif, ungkap ancaman demokrasi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut yang diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18/2/2025.
"Setuju," jawab peserta rapat, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Pandangan TNI
Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penolakan masyarakat sipil terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini mulai berjalan di DPR.
Sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak sejumlah pasal terkait rencana revisi UU tersebut, di antaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan Mabes TNI menghormati setiap masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Ia menegaskan TNI selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kepentingan pertahanan negara.
Terkait dengan pasal-pasal yang menjadi sorotan, TNI mendukung pembahasan yang transparan dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2025).
"Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya," lanjutnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer |
![]() |
---|
Sidang Kongres AS Dikejutkan dengan Rekaman Video Detik-detik Drone Tembak UFO di Yaman |
![]() |
---|
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
![]() |
---|
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
![]() |
---|
3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.