Ombudsman RI Telisik Dugaan Maladministrasi Mendes PDT yang PHK 1.040 Tenaga Pendamping Desa
Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dengan terlapor Mendes PDT atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping desa.
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna mengatakan pemecatan ribuan TPP sama seperti menghukum mereka yang melaksanakan hak untuk dipilih.
"Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025," kata Hendri usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.
Hendri sendiri enggan menghubungkan faktor politik dari PHK sepihak ini.
Meskipun tak dipungkiri setiap tenaga pendamping memang punya afiliasi partai politik tertentu.
Lebih lanjut perwakilan TPP yang kena PHK sepihak juga berencana membawa kejadian ini ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dengan harapan bisa sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kami juga berencana membawa kasus ini ke KSP agar diketahui oleh Presiden," kata Hendri.
Dalam kesempatan sama, Kandidatus Angge, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT menyinggung asta cita Presiden Prabowo yang jelas menyebutkan pembangunan dimulai dari desa.
Namun pemecatan sepihak ribuan tenaga pendamping desa justru berbanding terbalik dengan semangat asta cita itu.
"Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Pak Gibran tolong perhatikan kami. Asta cita bapak presiden jelas bagaimana membangun dari desa," kata Kandidatus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.