Ombudsman RI Telisik Dugaan Maladministrasi Mendes PDT yang PHK 1.040 Tenaga Pendamping Desa
Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dengan terlapor Mendes PDT atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping desa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dengan terlapor Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.
Diketahui laporan ini dibuat oleh perwakilan dari ribuan TPP desa usai audiensi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: VIDEO Ribuan Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Lapor Ombudsman dan Siap Datangi Istana
Adapun Ombudsman akan menindaklanjutinya dengan terlebih dulu memeriksa laporan, dan dilanjutkan pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi serta penggalian informasi duduk perkara.
"Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak, kita belum memetakan siapa, tapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng usai audiensi.
Hasil dari proses tersebut adalah penerbitan laporan hasil pemeriksaan terkait apakah dugaan maladministrasi itu benar terjadi atau tidak.
Robert menjelaskan, jika terbukti terjadi maladministrasi, Ombudsman akan membunyikan bentuknya apakah tindakan korektif yang berujung pada pencabutan SK pemecatan atau bentuk lainnya.
Batu uji yang akan dipakai Ombudsman, kata Robert, yakni apakah terjadi maladministrasi dalam layanan publik dan pelayanan negara terkait hubungan kerja.
Baca juga: Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
"Bentuk-bentuk ini masih kita dalami dan tindakan korektif yang akan berujung pada apakah SK itu diminta dicabut ataukah bentuk lain kita akan lihat," katanya.
Sebagai informasi perwakilan 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang terkena PHK sepihak datang ke Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak Kemendes PDT atas PHK sepihak.
Mereka yang dipecat adalah pengabdi desa selama 5-10 tahun terakhir.

Mereka menyebut pemecatan itu didasari pada terlanggarnya syarat rekrutmen pendamping desa yakni pernah maju sebagai calon anggota legislatif.
Padahal berdasarkan aturan di atasnya, yakni Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.
Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.
Hal ini yang mendasari ribuan tenaga pendamping desa ini wara wiri beraudiensi dan melaporkan tindakan Kemendes PDT karena mengeluarkan aturan tanpa mengindahkan ketentuan lama yang lebih tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.