Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Anies Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat, Lihat Proses Peradilan

Anies Baswedan datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai sahabat  Tom Lembong, Kamis (6/3/2025) pagi.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan hendak menghadiri sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies hadir sebagai sahabat Tom Lembong. 

"Iya beliau mau men-support Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.

"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," imbuhnya.

Meski demikian, Ari mengatakan, rencana kehadiran Anies ini belum diketahui Tom Lembong.

"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir)," katanya.

Di sisi lain, Ari memastikan, kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 era Mendag Tom Lembong digelar hari ini, Kamis.

Sidang Tom Lembong tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Rencananya, sidang Tom Lembong akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali.

Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Kesepuluh orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Eks Mendag Tom Lembong Digelar Kamis Besok

Qohar menambahkan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved