Hakim Tak Terima Gugatan LP3HI Terhadap KPK Terkait Dugaan Penghentian Perkara Ganjar Pranowo
Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap KPK yang diduga menghentikan perkara Ganjar Pranowo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menghentikan perkara mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kasus yang disinyalir dihentikan KPK terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014–2023.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2025.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata hakim tunggal Lucy Ermawati dalam persidangan di Ruang 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan lingkup praperadilan.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan LP3HI Soal Dugaan KPK Hentikan Perkara Deddy Sitorus
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (10) KUHAP juncto Pasal 7 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo PERMA 4/2017 serta Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Karena eksepsi KPK telah dikabulkan, hakim Lucy Ermawati pun tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara dari gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menerangkan bahwa gugatan ini dilayangkan sebab KPK tidak juga memproses laporan IPW terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013–2023, Ganjar Pranowo.
Baca juga: Kapolda Metro Tanggapi Santai Gugatan MAKI dan LP3HI Soal Kasus Firli Bahuri: Tenang Saja
“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut," ujar Kurniawan.
"Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.