Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina 

PT Pertamina bakal dipanggil DPR imbas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak periode 2018-2023.

zoom-inlihat foto Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
WAKIL KETUA KOMISI VI DPR - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (28/2/2025). Andre meminta kepada publik tidak ragu menggunakan Pertamax. [Rizki Sandi Saputra]

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Baca juga: Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos

Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan. Terbaru kejagung menetapkan lagi dua tersangka sehingga total ada 9 tersangka di kasus ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved