Kasus Korupsi Minyak Mentah
Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
PT Pertamina bakal dipanggil DPR imbas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak periode 2018-2023.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan, pihaknya bakal memanggil PT Pertamina imbas terkuaknya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kata Andre Rosiade, pihaknya akan memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga dalam rapat yang akan digelar pada 12 Maret mendatang.
"Ya kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua, kemaren kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 maret ya," kata Andre Rosiade saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Kata Andre dalam rapat tersebut nantinya, Komisi VI DPR RI akan menanyakan beberapa perkembangan terkait dengan kasus tersebut.
Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI juga kata Andre akan memastikan soal ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina jelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"(Agendanya) Menanyakan perkembangan kasus tentu. Kedua kami akan menanyakan kesiapan pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya. Itu yang akan kita panggil pertamina," kata dia.
Baca juga: Jejak Karier Riva Siahaan Dirut PT Pertamina yang Oplos Pertamax Vs Istrinya Seorang Guru Yoga
Terkait dengan polemik dari kualitas BBM jenis Pertamax Ron 92, Andre meminta kepada publik untuk tidak perlu ragu lagi menggunakan BBM jenis demikian.
Dirinya bahkan memastikan kalau saat ini sudah tidak ada lagi pengoplosan yang dilakukan terhadap BBM jenis Pertamax tersebut.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat konsumen Pertamina tidak usah ragu. Bahwa kita sudah cek, teman-teman DPR melalui Komisi 12 sudah cek, Kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas pertamax ya pertamax bukan barang oplosan untuk saat ini," tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 - 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva Siahaan ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.