Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina 

PT Pertamina bakal dipanggil DPR imbas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak periode 2018-2023.

zoom-inlihat foto Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
WAKIL KETUA KOMISI VI DPR - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (28/2/2025). Andre meminta kepada publik tidak ragu menggunakan Pertamax. [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan, pihaknya bakal memanggil PT Pertamina imbas terkuaknya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kata Andre Rosiade, pihaknya akan memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga dalam rapat yang akan digelar pada 12 Maret mendatang.

"Ya kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua, kemaren kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 maret ya," kata Andre Rosiade saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Kata Andre dalam rapat tersebut nantinya, Komisi VI DPR RI akan menanyakan beberapa perkembangan terkait dengan kasus tersebut.

Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI juga kata Andre akan memastikan soal ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina jelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"(Agendanya) Menanyakan perkembangan kasus tentu. Kedua kami akan menanyakan kesiapan pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya. Itu yang akan kita panggil pertamina," kata dia.

Baca juga: Jejak Karier Riva Siahaan Dirut PT Pertamina yang Oplos Pertamax Vs Istrinya Seorang Guru Yoga

Terkait dengan polemik dari kualitas BBM jenis Pertamax Ron 92, Andre meminta kepada publik untuk tidak perlu ragu lagi menggunakan BBM jenis demikian.

Dirinya bahkan memastikan kalau saat ini sudah tidak ada lagi pengoplosan yang dilakukan terhadap BBM jenis Pertamax tersebut.

"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat konsumen Pertamina tidak usah ragu. Bahwa kita sudah cek, teman-teman DPR melalui Komisi 12 sudah cek, Kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas pertamax ya pertamax bukan barang oplosan untuk saat ini," tandas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 - 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva Siahaan ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

RIVA SIAHAAN DITAHAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 
RIVA SIAHAAN DITAHAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).  (Kompas Tv)

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan