Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Revisi UU Perkoperasian untuk Penguatan Koperasi
Forkopi menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah anggota Fraksi Gerindra, termasuk Andre Rosaide (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), dan anggota Komisi VI DPR RI, Mulan Jameela dan Khilmi.
Forkopi dalam pertemuan ini menyampaikan sejumlah masukan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tujuan utama memperkuat regulasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Satu di antara poin yang disoroti adalah kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan koperasi.
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean, yang juga hadir mewakili Forkopi, menekankan bahwa untuk memperkuat koperasi, dibutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama dalam hal digitalisasi koperasi.
Menurutnya, untuk koperasi berbasis teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia sudah siap, namun tanpa adanya regulasi yang memadai, penerapan teknologi tersebut menjadi terbentur.
"Kami siap untuk mengembangkan koperasi berbasis teknologi canggih, namun dibutuhkan regulasi yang jelas dan kuat agar dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Frans.
Forkopi juga mengusulkan beberapa perubahan penting dalam revisi UU Perkoperasian.
Di antaranya adalah penguatan definisi koperasi sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Selain itu, Forkopi juga mendesak perluasan layanan koperasi, seperti mengizinkan koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.
Di samping itu, Forkopi mengusulkan agar pendidikan koperasi dapat dimasukkan dalam kurikulum nasional, dimulai dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Hal ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi sejak usia dini dan memastikan pemahaman tentang koperasi diperkenalkan lebih luas.
Forkopi juga menyarankan agar kepengurusan koperasi tidak dibatasi periode tertentu, karena sifat koperasi yang berlandaskan pada kepercayaan anggota.
"Pendekatan koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi gotong-royong, bukan hanya sebagai entitas ekonomi semata," ucap Frans.
Forkopi juga meminta agar hak milik atas tanah untuk koperasi tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian, serta mendesak digitalisasi koperasi dengan penerapan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional.
Selain itu, Forkopi menegaskan pentingnya koperasi syariah untuk tidak dikategorikan sebagai lembaga gadai, serta mendesak agar sanksi pidana terhadap pengurus koperasi lebih proporsional untuk menghindari kriminalisasi akibat kesalahan administratif.
Fraksi Gerindra menerima dengan baik usulan-usulan yang disampaikan oleh Forkopi.
Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Gerindra, yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), menyatakan bahwa Fraksi Gerindra sepakat untuk mendukung revisi UU Perkoperasian dengan fokus pada penguatan koperasi.
"Kami sejalan dengan Forkopi untuk memperkuat koperasi, terutama dalam mengatasi hambatan-hambatan di sektor koperasi, baik di bidang kesehatan, keuangan, maupun sektor lainnya. Kami berharap regulasi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung koperasi agar tumbuh pesat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat," kata Bambang.
Sementara itu Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, mengingatkan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, dengan menyoroti pentingnya koperasi dalam distribusi barang-barang penting seperti pupuk dan bibit, serta akses pembiayaan pendidikan.
"Pemerintah membutuhkan koperasi, misalnya dalam distribusi pupuk, bibit, hingga akses pembiayaan pendidikan. Regulasi yang ada harus mendukung koperasi agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Sementara itu, Kawendra Lukistian menekankan bahwa koperasi harus beradaptasi dengan teknologi agar dapat relevan di era modern dan menjadi pilar perekonomian yang adil dan makmur.
Forkopi dan Fraksi Gerindra sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal revisi UU Perkoperasian, dengan harapan bahwa regulasi yang dihasilkan akan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang siap menghadapi tantangan global.
Audiensi ini dihadiri juga oleh sejumlah perwakilan Forkopi dari berbagai organisasi koperasi, di antaranya Aslichan Burhan (Pinbuk), Andi Amri (Bhakti Huria Makassar), Iwan Setiawan (Microfin), Alwin Fajrie (Ikosindo), Ali Shodikin (FKB Indonesia), dan Roza Indra (Credit Union Indonesia).
Mengenal Wamenkop Baru Farida Farichah: Saya Lahir di Desa, Besar di Organisasi |
![]() |
---|
Petunjuk Pelaksanaan Tes Tahap 1 Rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih Kemenkop |
![]() |
---|
'Gerindranisasi' Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Reshuffle Jilid 3 Kabinet Prabowo Dinilai Perlihatkan Makin Kuatnya Peran Politik Gerindra di Istana |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.