Rabu, 1 Oktober 2025

Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Revisi UU Perkoperasian untuk Penguatan Koperasi

Forkopi menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Penulis: Chaerul Umam
Forkopi/Dok Pribadi
KOPERASI - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025). Pada momen itu, Forkopi menyampaikan sejumlah masukan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (HO/ Dok. Pribadi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah anggota Fraksi Gerindra, termasuk Andre Rosaide (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), dan anggota Komisi VI DPR RI, Mulan Jameela dan Khilmi.

Forkopi dalam pertemuan ini menyampaikan sejumlah masukan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tujuan utama memperkuat regulasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi

Satu di antara poin yang disoroti adalah kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan koperasi.

Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean, yang juga hadir mewakili Forkopi, menekankan bahwa untuk memperkuat koperasi, dibutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama dalam hal digitalisasi koperasi

Menurutnya, untuk koperasi berbasis teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia sudah siap, namun tanpa adanya regulasi yang memadai, penerapan teknologi tersebut menjadi terbentur.

"Kami siap untuk mengembangkan koperasi berbasis teknologi canggih, namun dibutuhkan regulasi yang jelas dan kuat agar dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Frans.

Forkopi juga mengusulkan beberapa perubahan penting dalam revisi UU Perkoperasian.

Di antaranya adalah penguatan definisi koperasi sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. 

Selain itu, Forkopi juga mendesak perluasan layanan koperasi, seperti mengizinkan koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.

Di samping itu, Forkopi mengusulkan agar pendidikan koperasi dapat dimasukkan dalam kurikulum nasional, dimulai dari SD hingga Perguruan Tinggi. 

Hal ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi sejak usia dini dan memastikan pemahaman tentang koperasi diperkenalkan lebih luas. 

Forkopi juga menyarankan agar kepengurusan koperasi tidak dibatasi periode tertentu, karena sifat koperasi yang berlandaskan pada kepercayaan anggota.

"Pendekatan koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi gotong-royong, bukan hanya sebagai entitas ekonomi semata," ucap Frans.

Forkopi juga meminta agar hak milik atas tanah untuk koperasi tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian, serta mendesak digitalisasi koperasi dengan penerapan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved