Retret Kepala Daerah
5 Instruksi Megawati soal Retret Magelang, Minta Kepala Daerah PDIP yang Tak Hadir Ikut Gelombang 2
PDIP tegaskan Megawati Soekarnoputri tak pernah melarang kepala daerah ikut retret di Akmil Magelang, berikut instruksi Ketua Umum PDIP selengkapnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret," kata Basarah.
Basarah menyampaikan bahwa Megawati meminta para kepala daerah PDIP yang belum berangkat ke Magelang untuk tetap berada di daerah masing-masing.
Supaya bisa langsung bekerja melayani rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadi, kepala daerah yang belum berangkat ke Magelang itu justru diminta Megawati untuk lebih mengutamakan bekerja demi kepentingan rakyat.
“Pesan Ketua Umum kepada kader-kadernya sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja real kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerah masing-masing,” ucapnya.
Menurut Basarah, kehadiran kepala daerah sangat penting dalam menjalankan program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, hingga pemenuhan hak rakyat atas makanan bergizi.
"Bagi PDIP, pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat adalah langkah efektif dalam menjalankan pemerintahan," ujar Basarah.
Apakah Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak mengikuti retret.
Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak ikut bisa mengutus wakil kepala daerah mereka atau mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) dengan konsekuensi harus mengikuti retret pada gelombang berikutnya.
"Ya (sanksinya) mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya. Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini," ujar Bima, saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Untuk gelombang berikutnya retret kepala daerah yang tidak hadir akan ditentukan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Jadi, untuk kepala daerah yang tidak hadir bisa menggantikan kepesertaan saat retret nanti.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.