Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula, Disita dari 9 Tersangka

Kejagung melakukan penyitaan uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus impor gula dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Ini rinciannya.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KASUS IMPOR GULA - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan seluruh uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.

Mulanya, Qohar mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp578.150.411.622,40 (Rp578 miliar).

Adapun data tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tersebut sebagaimana laporan BPKP Nomor: PE.03/R/S-51/05/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.150.411.622,40," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Setelah itu, penyidik Kejagung melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

- Tonny Wijaya Ng (eks Dirut PT Angels Products): Rp150.813.450.163,81 (Rp150,8 miliar)

- Wisnu Hendraningrat (eks Presdir PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14 (Rp60,9 miliar)

- Hansen Setiawan (eks Dirut PT Sentra Usahatama) : Rp41.381.685.068,19 (Rp41,3 miliar)

- Indra Suryaningrat (eks Dirut PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81 (Rp77,2 miliar)

- Then Surianto Eka Prasetyo (eks Dirut PT Makassar Tene) : Rp39.249.282.287,52 (Rp39,2 miliar)

- Hendrogianto Antonio Tiwon (eks Direktur PT Duta Sugar Internasional): Rp41.226.293.808,16 (Rp41,2 miliar)

- Ali Sanjaja Budi Darmo (eks Dirut PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28 (Rp47,8 miliar)

- Hans Falita Hutama (eks Dirut PT Berkah Manis Makmur):Rp74.583.958.290,79 (Rp74,5 miliar)

- Eka Sapanca (eks Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55 (Rp32 miliar)

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus Hari Ini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved