Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula, Disita dari 9 Tersangka

Kejagung melakukan penyitaan uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus impor gula dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Ini rinciannya.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KASUS IMPOR GULA - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Selasa (25/2/2025). 

Qohar menuturkan seluruh uang yang disita tersebut kini telah berada di rekening Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Uang dari sembilan tersangka yang sudah disita oleh penyidik adalah Rp565.339.071.925,25 selanjutnya dititipkan di rekening penampungan lain atau RPL pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," jelasnya.

Qohar mengungkapkan uang yang telah disita tersebut sebagai wujud itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (kerugian negara). Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya Kejagung membeberkan duduk perkara terkait dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Qohar menyebut Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved