Senin, 6 Oktober 2025

Asido Hutabarat Ungkap Dua Skema Hukum Kreditur Terhadap Debitur yang Gagal Bayar Utang

Ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ‎terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.

|
DOK DPC Peradi ‎Jakarta Barat
KEWAJIBAN UTANG - Advokat, Kurator & Pengurus, Konsultan Pasar Modal, serta Konsultan HKI & Pengurus, Asido Hutabarat menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi ‎Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Minggu petang, (23/2/2025). 

‎“Bukan kita [advokat] sebagai prinsipal ya. Jangan pernah sebagai prinsipal, termohon pula, lagi gitu ya gara-gara pinjol,” Asido berseloroh.

Lebih lanjut Asido menyampaikan, sangat banyak yang bisa dikerjakan oleh advokat dalam bidang kepailitan dan PKPU. Terlebih lagi, saat ini dan ke depan ‎kondisi ekonomi global masih gonjang ganjing.

“Jadi masih banyak perusahaan, subjek hukum yang mengalami kesulitan dalam keuangan, financial distress. Jadi peluangnya ini masih sangat banyak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asido juga menyampaikan pesana Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, kepada para peserta PKPA. Profesi advokat adalah officium nobile atau terhormat.

Advokat harus berkualitas primus inter pares sebagai penyeimbang dalam sistem hukum. Agar dapat menjadi profesi yang terhormat, advokat harus mempunyai tingkat kompetensi dan kejujuran yang tinggi.

Selanjutnya, jangan menghianati klien dan curang.

Kemudian, memperjuangkan keadilan, bersedia mengerjakan perkara probono, dan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum jika klien meminta melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hati nurani, moral, dan etik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved