Asido Hutabarat Ungkap Dua Skema Hukum Kreditur Terhadap Debitur yang Gagal Bayar Utang
Ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.
“Bukan kita [advokat] sebagai prinsipal ya. Jangan pernah sebagai prinsipal, termohon pula, lagi gitu ya gara-gara pinjol,” Asido berseloroh.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, sangat banyak yang bisa dikerjakan oleh advokat dalam bidang kepailitan dan PKPU. Terlebih lagi, saat ini dan ke depan kondisi ekonomi global masih gonjang ganjing.
“Jadi masih banyak perusahaan, subjek hukum yang mengalami kesulitan dalam keuangan, financial distress. Jadi peluangnya ini masih sangat banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asido juga menyampaikan pesana Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, kepada para peserta PKPA. Profesi advokat adalah officium nobile atau terhormat.
Advokat harus berkualitas primus inter pares sebagai penyeimbang dalam sistem hukum. Agar dapat menjadi profesi yang terhormat, advokat harus mempunyai tingkat kompetensi dan kejujuran yang tinggi.
Selanjutnya, jangan menghianati klien dan curang.
Kemudian, memperjuangkan keadilan, bersedia mengerjakan perkara probono, dan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum jika klien meminta melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hati nurani, moral, dan etik.
Negeri Ber-Lubang |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
KAI Terbebani Utang Rp 116 Triliun Proyek Kereta Cepat Whoosh, Indonesia Negosiasi Ulang ke China |
![]() |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 15 September 2025: Buronan Dapat SKCK Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Perempuan di Tuban Pura-pura Jadi Korban Begal hingga Sayat Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.