Asido Hutabarat Ungkap Dua Skema Hukum Kreditur Terhadap Debitur yang Gagal Bayar Utang
Ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat, Kurator & Pengurus, Konsultan Pasar Modal, serta Konsultan HKI & Pengurus, Asido Hutabarat, mengatakan ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.
Menurut dia, skemanya berupa permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Minggu petang, (23/2/2025).
Khusus untuk kepailitan, apakah pihak prinsipal, misalnya dalam hal ini kreditur yang merupakan suatu perusahaan bisa mengajukannya secara langsung ke Pengadilan Niaga?
Asido selaku pemateri “Hukum Kepailitan dan Hukum Acara Pengadilan Niaga” tegas mengatakan, prinsipal atau kreditur tidak bisa secara langsung mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
“Permohonan ini harus diajukan dan ditandatangani oleh advokat,” katanya dalam PKPA yang dihelat secara hybrid tersebut.
Asido menyampaikan, dengan demikian, kreditur harus menggunakan jasa advokat. Demikian juga kalau gugatan pailitnya diajukan oleh debitur.
“Surat kuasa khusus dari direksi atau pengurus sesuai AD/ART [badan hukum],” ujarnya.
Surat permohonannya bermaterai diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, baik secara manual maupun elektronik. Kemudian, advokat harus menyampaikan izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi advokat.
Selanjutnya, advokat harus menyertakan berita acara sumpah (BAS) dari ketua Pengadilan Tinggi (PT), AD/ART termasuk jika ada perubahannya, dan bukti awal utang kepada 2 atau lebih kreditur yang dalam teori, salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun praktiknya, dua-duanya harus sudah jatuh tempo.
“Dalam permohonan pernyataan pailit, Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan kurator,” ujarnya.
Adapun kuratornya, lanjut Asido, yaitu Balai Harta Peninggalan (BPH) atau perorangan yang memenuhi syarat. Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 eksemplar untuk majelis hakim dan arsip.
Selain itu, permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik, yakni surat permohonan pailit dan daftar bukti. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.
“Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2004, ini syarat-syarat kita mengajukan permohonan pailit,” ujarnya.
Asido menjelaskan, dalam bidang kepailitan dan PKPU saja banyak pekerjaan yang bisa dilakukan oleh advokat, di antaranya menjadi kurator dan pengurus, serta kuasa hukum pemohon (kreditur) atau termohon (debitur).
“Bukan kita [advokat] sebagai prinsipal ya. Jangan pernah sebagai prinsipal, termohon pula, lagi gitu ya gara-gara pinjol,” Asido berseloroh.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, sangat banyak yang bisa dikerjakan oleh advokat dalam bidang kepailitan dan PKPU. Terlebih lagi, saat ini dan ke depan kondisi ekonomi global masih gonjang ganjing.
“Jadi masih banyak perusahaan, subjek hukum yang mengalami kesulitan dalam keuangan, financial distress. Jadi peluangnya ini masih sangat banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asido juga menyampaikan pesana Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, kepada para peserta PKPA. Profesi advokat adalah officium nobile atau terhormat.
Advokat harus berkualitas primus inter pares sebagai penyeimbang dalam sistem hukum. Agar dapat menjadi profesi yang terhormat, advokat harus mempunyai tingkat kompetensi dan kejujuran yang tinggi.
Selanjutnya, jangan menghianati klien dan curang.
Kemudian, memperjuangkan keadilan, bersedia mengerjakan perkara probono, dan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum jika klien meminta melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hati nurani, moral, dan etik.
Negeri Ber-Lubang |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
KAI Terbebani Utang Rp 116 Triliun Proyek Kereta Cepat Whoosh, Indonesia Negosiasi Ulang ke China |
![]() |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 15 September 2025: Buronan Dapat SKCK Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Perempuan di Tuban Pura-pura Jadi Korban Begal hingga Sayat Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.