Minggu, 5 Oktober 2025

Asido Hutabarat Ungkap Dua Skema Hukum Kreditur Terhadap Debitur yang Gagal Bayar Utang

Ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ‎terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.

|
DOK DPC Peradi ‎Jakarta Barat
KEWAJIBAN UTANG - Advokat, Kurator & Pengurus, Konsultan Pasar Modal, serta Konsultan HKI & Pengurus, Asido Hutabarat menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi ‎Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Minggu petang, (23/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat, Kurator & Pengurus, Konsultan Pasar Modal, serta Konsultan HKI & Pengurus, Asido Hutabarat, mengatakan ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ‎terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar utang.

Menurut dia, skemanya berupa permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi  narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi ‎Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Minggu petang, (23/2/2025).

Khusus untuk kepailitan, apakah pihak prinsipal, misalnya dalam hal ini kreditur ‎yang merupakan suatu perusahaan bisa mengajukannya secara langsung ke Pengadilan Niaga?

Asido selaku pemateri “Hukum Kepailitan dan Hukum Acara Pengadilan Niaga” tegas mengatakan, ‎prinsipal atau kreditur tidak bisa secara langsung mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

“Permohonan ini harus diajukan dan ditandatangani oleh advokat,” katanya dalam PKPA yang dihelat secara hybrid tersebut.

Asido menyampaikan, dengan demikian, kreditur harus menggunakan jasa advokat. Demikian juga kalau gugatan pailitnya diajukan oleh debitur.

“Surat kuasa khusus dari direksi atau pengurus sesuai AD/ART [badan hukum],” ujarnya.

Surat permohonannya bermaterai diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, baik secara manual maupun elektronik. Kemudian, advokat harus menyampaikan izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi advokat.

Selanjutnya, advokat harus menyertakan berita acara sumpah (BAS) ‎dari ketua Pengadilan Tinggi (PT), AD/ART termasuk jika ada perubahannya, dan bukti awal utang kepada 2 atau lebih kreditur yang dalam teori, salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun praktiknya, dua-duanya harus sudah jatuh tempo.

“Dalam permohonan pernyataan pailit, Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan kurator,” ujarnya.

Adapun kuratornya, lanjut Asido, yaitu Balai Harta Peninggalan (BPH) atau perorangan ‎yang memenuhi syarat. Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 eksemplar untuk majelis hakim dan arsip.

Selain itu, permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik, yakni surat permohonan pailit dan daftar bukti. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

“Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2004, ini syarat-syarat kita mengajukan permohonan pailit,” ujarnya.

Asido menjelaskan, dalam bidang kepailitan dan PKPU saja ‎banyak pekerjaan yang bisa dilakukan oleh advokat, di antaranya menjadi kurator dan pengurus, serta kuasa hukum pemohon (kreditur) atau termohon (debitur).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved