Pakar: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Tidak Otomatis Konflik Kepentingan
Pakar hukum Oce Madril menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak serta-merta menimbulkan konflik kepentingan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak serta-merta menimbulkan konflik kepentingan.
Hal itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang perkara 114/PUU-XXIII/2025, Kamis (25/9/2025).
Perkara ini menguji pasal di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menurutnya, konflik kepentingan dalam administrasi pemerintahan baru terjadi jika pejabat menggunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Itu sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 14 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
“Dengan kata lain keadaan atau status seseorang tidak bisa dikatakan memiliki konflik kepentingan sepanjang tidak melakukan atau keputusan untuk kepentingan pribadi atau menguntungkan diri sendiri yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Oce dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Oce menekankan konflik kepentingan bisa menimpa siapa saja di pemerintahan, bukan hanya anggota Polri.
“Sehingga tidak tepat mengatakan seolah-olah hanya anggota kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, UU AP dan Permenpan RB 17/2024 telah mengatur mekanisme pencegahan. Seperti kewajiban mendeklarasikan situasi konflik kepentingan aktual kepada atasan maupun mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Permohonan uji ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite, seorang lulusan hukum.
Mereka menguji Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasannya dalam UU Polri yang mengatur soal anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Pakar Politik Australia: Apa yang Dilakukan Prabowo Berbeda dengan Dwifungsi ABRI Zaman Soeharto
Penjelasan pasal tersebut menambahkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau bukan penugasan dari Kapolri.
Syamsul menilai aturan ini memberi celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, hingga pejabat di kementerian.
Hal itu dinilai merugikan hak konstitusional warga sipil, menurunkan kualitas demokrasi, serta memunculkan dwifungsi Polri.
Kodam Jaya: Oknum TNI yang Pukul Pegawai Zaskia Mecca Diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung |
![]() |
---|
Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain |
![]() |
---|
Pesawat Menteri Pertahanan NATO Kena Serangan Pengacau GPS di Kaliningrad Rusia |
![]() |
---|
Kakak Mpok Alpa Akui Menyesal Sempat Berseteru dengan Aji Darmaji soal Masalah Perwalian Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.