Korupsi Emas
Vonis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta 'Crazy Rich' Surabaya Akan 'All Out' di MA
Budi Said merespon putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman 'crazy rich' Surabaya tersebut dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi. Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian.
"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," tutupnya.
Baca juga: Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1 Triliun
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.