Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Emas

Vonis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta 'Crazy Rich' Surabaya Akan 'All Out' di MA

Budi Said merespon putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman 'crazy rich' Surabaya tersebut dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI SAID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Saat ini hukumannya di perberat menjadi 16 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp 1,1 triliun. 

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi. Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian.

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," tutupnya.

Baca juga: Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1 Triliun

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved