Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut, Sebut Ada Pihak Ketiga yang Terlibat, Inisial S

Kades Kohod, Arsin membantah tuduhan ia terlibat dalam pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Arsin mengungkap ada pihak ketiga yang terlibat.

Kompas.com/Acep Nazmudin
BANTAHAN KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Terkini Arsin disebut percaya diri tidak bisa dipenjara dalam kasus dugaan pidana pagar laut di Tangerang.  Kades Kohod, Arsin membantah tuduhan ia terlibat dalam pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Arsin kemudian mengungkap ada pihak ketiga yang terlibat, berinisial 'S' 

Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. '

Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu.

"Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka," tegas Henri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila)(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved