Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut, Sebut Ada Pihak Ketiga yang Terlibat, Inisial S

Kades Kohod, Arsin membantah tuduhan ia terlibat dalam pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Arsin mengungkap ada pihak ketiga yang terlibat.

Kompas.com/Acep Nazmudin
BANTAHAN KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Terkini Arsin disebut percaya diri tidak bisa dipenjara dalam kasus dugaan pidana pagar laut di Tangerang.  Kades Kohod, Arsin membantah tuduhan ia terlibat dalam pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Arsin kemudian mengungkap ada pihak ketiga yang terlibat, berinisial 'S' 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut Tangerang.

Hal ini diungkapkan Arsin melalui Kuasa Hukumnya, Yunihar.

Menurut pengakuan Arsin kepada Yunihar, stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga selama ini palsu.

Karena Arsin tidak merasa pernah menandatangani surat tersebut.

Tak hanya itu, Arsin juga mengungkap adanya pihak ketiga yang terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang ini.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani."

"Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Yunihar, dilansir Kompas.com, Jumat (13/2/2025).

Lebih lanjut Yunihar juga mengungkap pengakuan Arsin yang menyebut bahwa pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga berinisial 'S.'

Pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.

Yunihar menyebut, sosok 'S' ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.

Baca juga: Pengakuan Ipar soal Pekerjaan Arsin sebelum Jadi Kades Kohod: Tukang Gali Lumpur, Makelar Tanah

Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.

Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.

Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved