Kamis, 2 Oktober 2025

Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Ini Akhir Karier Mereka

Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS.com/Saniamashabi
PENGACARA KONDANG INDONESIA - Foto Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada awak media di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada 20 September 2023. Hotman Paris tanggapi berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo yang dibekukan, Selasa (11/2/2025). 

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved