Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Ini Akhir Karier Mereka
Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan.
TRIBUNNEWS.COM - Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan.
Pengambilan sumpah advokat dari Razman dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara itu, sumpah advokat dari M Firdaus melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Razman maupun Firdaus kini tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).
Hotman Paris, pengacara yang berseteru dengan Razman, menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat.
"Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka," ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.
Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
"Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara," kata Hotman.
Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
Baca juga: Video Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Bela Klien
"Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal," kata Hotman.
Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.