Senin, 29 September 2025

Resep 3S untuk Lindungi Remaja dari Bahaya Dunia Digital: Screen Time, Screen Zone, Screen Break

Ancaman mengintai anak di media sosial. TikTok melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Namun peran orang tua juga penting.

Tangkap layar YouTube AMSI Asosiasi Media Siber Indonesia
KEAMANAN DIGITAL - Tangkap layar Workshop AMSI dan TikTok tentang Keamanan Digital bagi Remaja yang digelar 31 Januari 2025. AMSI, TikTok dan SEJIWA menggelar workshop untuk mengingkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan dunia digital bagi anak-anak dan remaja. 

TRIBUNNEWS.COM – Di era digital saat ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, terutama bagi generasi muda.

Namun, di balik kemudahan dan manfaatnya, dunia digital juga menyimpan berbagai risiko yang mengintai, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Mereka sangat rentan terhadap berbagai ancaman daring, mulai dari cyberbullying, eksploitasi seksual, hingga paparan konten negatif lainnya.

Isu ini diangkat dalam workshop kolaborasi antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), TikTok, dan yayasan keamanan serta perlindungan anak SEJIWA, yang digelar secara virtual pada 31 Januari 2025.

Dalam workshop tersebut, dipaparkan bahwa berdasarkan survei UNICEF tahun 2022, sekitar 500.000 remaja Indonesia menyatakan pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan salah di dunia maya.

Hal ini menunjukkan bahwa internet memiliki potensi bahaya bagi anak-anak dan remaja, terutama terkait keamanan.

Oleh karena itu, remaja membutuhkan bimbingan mengenai cara beraktivitas di dunia digital dengan aman.

TikTok, sebagai salah satu platform media sosial yang populer di kalangan remaja, berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi mereka untuk berkreasi dengan aman dan nyaman.

Komitmen ini diwujudkan melalui pendekatan holistik yang mencakup kebijakan, sumber daya, fitur keamanan, serta kampanye proaktif, sebagaimana dipaparkan oleh Anggini Setiawan, Communications Director TikTok Indonesia.

Dalam hal kebijakan, TikTok menerapkan batasan usia minimum 14 tahun untuk membuat akun.

TikTok juga menolak upaya perubahan tahun lahir yang dilakukan oleh anak-anak dan memberikan rating 12+ di App Store untuk memungkinkan kontrol orang tua.

Baca juga: Kemen PPPA: Pemerintah Siapkan Aturan untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Selain itu, TikTok secara proaktif menghapus akun-akun yang melanggar ketentuan usia, dengan mencatat 66 juta akun telah dihapus antara Januari hingga September 2024.

TikTok juga menyediakan sumber daya dan fitur keamanan yang disesuaikan dengan usia pengguna.

Misalnya, fitur pesan langsung tidak diizinkan bagi pengguna berusia 14–15 tahun, sementara fitur tersebut tersedia bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Fitur keterlibatan keluarga memungkinkan orang tua terlibat dalam pengalaman daring anak-anak mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan