Kejaksaan Bantah Tuduhan Anggota DPR Soal Rekayasa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ted Sioeng
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Prabowo, menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan rekayasa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menyeret pengusaha berusia 80 tahun, Ted Sioeng.
Kini, Ted Sioeng menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
“Kejaksaan tidak pernah merekayasa kasus, semua berdasar alat bukti, dan sekarang sedang berproses di persidangan. Silakan ditunggu saja hasilnya,” kata Haryoko saat dihubungi wartawan pada Rabu (12/2/2025).
Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengan Komisi Yudisial membahas sejumlah isu.
Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.
Benny mengungkapkan contoh penyimpangan besar yang mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya kasus Ted Sioeng yang dituduh penggelapan dan penipuan oleh Bank Mayapada.
"Banyak peristiwa pidana yang direkayasa. Mau kasih contoh? Contohnya seperti kasus pengusaha Ted Sioeng. Itu peristiwa pidana yang direkayasa, fiktif," kata Benny di DPR, Senin (10/2/2025).
Menurut Benny, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan.
"Yang terjadi kesimpulannya Bapak-Bapak KY yang sangat saya hormati, hukum itu dijadikan alat. Penegak hukum juga dijadikan alat," ujarnya.
Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang.
Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.
"Mohon maaf teman-teman kita di polisi tidak suka dengan ini," sebutnya.
Menanggapi itu, anggota KY, Binziad Kadafi, mengakui dalam perkara perdata saat ini disertai dengan pidana. Tujuannya, agar si penggugat dapat memperkuat kepentingannya itu.
"Pidana itu ultimum remedium. Tetapi hari ke hari banyak gugatan perdata didampingi dengan laporan pidana. Tujuannya memberikan tekanan menambah bergeming penggugat agar kepentingan itu dapat bisa terpenuhi," katanya.
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Wika Salim Sepakat Berdamai dengan Mantan Manajer, Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Honor |
![]() |
---|
Soal Isu Rumah Lisa Mariana akan Digeruduk Korban Dugaan Penipuan, Rekan Sesama Model Beri Bantahan |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Rekan Sesama Model Murka saat Lisa Mariana Tuding Korban Dugaan Penipuan Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.