Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Bantah Tuduhan Anggota DPR Soal Rekayasa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ted Sioeng

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Annas Furqon
KAJARI JAKSEL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat diwawancarai di kantornya, Rabu (24/4/2024). 

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, usai persidangan mengatakan, Dato Sri Tahir selaku pemilik Bank Mayapada terlibat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. 

"Tadi sudah dijelaskan bahwa ada nama-nama yang terlibat. Bapak Dato Tahir juga terlibat di sini. Itu pinjaman ada menyebut namanya dia," kata dia.

Karena itu, tandasnya, sudah seharusnya Dato Sri Tahir yang namanya juga sudah disebut dalam persidangan, dilakukan pemeriksaan dan dihadirkan. Tapi sayangnya, hal tersebut urung dilakukan. 

"Maksudnya kan kalau memang ada kaitannya, harusnya kan harus diperiksa juga. Tapi sampai hari ini kan tidak pernah diperiksa," tutur Julianto.

Pihaknya melihat bahwa rencana pemufakatan jahat terhadap Ted Sioeng telah dirancang sejak awal, saat kliennya mulai mengajukan pinjaman senilai Rp70 miliar. 

Karenanya, dia meminta kalau masih ada pihak yang berkaitan dengan berkas penyidikan, diperiksa nama-nama itu. Apalagi pihak-pihak yang diduga ingin menjebak Ted Sioeng. 

Baca juga: Pengakuan Ted Sioeng Menyerahkan Diri di China Dibantah Pihak Bank

"Bayangin Pak Ted Sioeng bisa ngajuin pinjaman dari Rp70 miliar sampai Rp203 miliar, itu kan fantastis. Siapa sih dia? Kok Bank Mayapada bisa selonggar itu memberikan pinjaman sebesar itu? Terus di kemudian hari ada masalah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved