Minggu, 5 Oktober 2025

Pupus Denda Damai Koruptor, Jangan Harap Lepas setelah Ultimatum Prabowo: Kapolri hingga KPK Gerak

Sudah tiada ampun lagi bari para koruptor karena kesempatan 'denda damai' sudah habis, Presiden Prabowo ultimatum para penegak hukum bergerak

|
Tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden
PUPUS DENDA DAMAI - Presiden Prabowo Subianto mengucapka selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Sudah tiada ampun lagi bari para koruptor karena kesempatan 'denda damai' sudah habis, Presiden Prabowo ultimatum para penegak hukum bergerak 

Mahfud MD mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12/2024).

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
MAHFUD MD - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."

"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.

Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi. 

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan."

"Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.

Mekanisme mengenai denda damai itu juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.Mekanisme tersebut, lanjutnya, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.

"Nah sekarang dinaikkan kewenangan ini Jaksa Agung boleh menerapkan denda damai tanpa usul dari instansi terkait," ucap Mahfud. 

"Tetapi itu tetap tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai. Itu diatur di dalam pasal 35 undang-undang kejaksaan agung yang terbaru."

"Dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk."

"Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara," lanjutnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Taufik Ismail, Milani Resti, Muhammad Deni) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved