Minggu, 5 Oktober 2025

Pupus Denda Damai Koruptor, Jangan Harap Lepas setelah Ultimatum Prabowo: Kapolri hingga KPK Gerak

Sudah tiada ampun lagi bari para koruptor karena kesempatan 'denda damai' sudah habis, Presiden Prabowo ultimatum para penegak hukum bergerak

|
Tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden
PUPUS DENDA DAMAI - Presiden Prabowo Subianto mengucapka selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Sudah tiada ampun lagi bari para koruptor karena kesempatan 'denda damai' sudah habis, Presiden Prabowo ultimatum para penegak hukum bergerak 

Karenanya, ia persilakan aparat penegak hukum untuk menindak koruptor tersebut.

"Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat membuka ruang penyelesaian kepada koruptor yang mau bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024).

"Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo.

Klarifikasi Supratman

Supratman menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanyalah pembanding dengan tindak pidana ekonomi. 

Ia melihat kasus korupsi dan kasus kerugian ekonomi adalah dua hal yang sama-sama menghilangkan uang negara dan dapat dibandingkan.

Artinya, saat kasus kerugian ekonomi bisa diampuni melalui cara di luar pengadilan, maka ada celah untuk menerapkan hal senada ke pelaku korupsi.

JUMPA PERS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman menegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI.
JUMPA PERS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman menegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara."

"Karena itu, ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru, terkait dengan proses pengampunan," katanya. 

Ia menegaskan, kasus korupsi mempunyai mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberi ampun bagi koruptor dengan mekanisme denda damai

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujar Supratman. 

Atas polemik itu, Supratman pun meminta maaf. 

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya. 

Kritik Komjak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved