Jumat, 3 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga oknum anggota TNI AL itu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

Namun, kedua pelaku enggan. Barulah ketika Ilyas memotong laju mobil Brio, Akbar dan Rafsin berhenti mendadak. "Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 (Akbar) dan terdakwa 3 (Rafsin) sambil berkata 'Mobil ini dari mana, ini mobil rental. 

Terdakwa 3 berkata 'Kamu sindikat ya', kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'Woi woi turun turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," ungkap hakim. 

Akbar lantas membuka pintu mobil dan berteriak bahwa ia merupakan anggota TNI. Bahkan, Akbar memerintahkan Rafsin untuk mengambil senjata.  

"Mendengar teriakan terdakwa 2 (Akbar) tersebut, terdakwa 3 (Rafsin) langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 (Akbar) dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak 'woy, mundur mundur mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau, Mundur'," ujar hakim. 

Saat itu, Ilyas sempat menenangkan Akbar dan meminta bicara baik-baik. Namun, tak lama, mobil yang dikendarai Bambang berhenti di samping mobil Ilyas.

Menggunakan mobilnya, Bambang bahkan sempat menabrak kerumunan itu dan menyebabkan satu orang dari tim Ilyas terlindas tangannya.  Karena ada celah, Akbar, Rafsin, dan Bambang pun berhasil melarikan diri dari Ilyas dan tim. 

Tak habis akal, Ilyas dan tim mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, mengingat para pelaku membawa senjata. Namun, permintaan itu ditolak polisi.  

"Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp Armi (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata 'May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer'," tutur hakim. 

Lalu, beberapa anggota dari grup WhatsApp tersebut datang membantu Ilyas dengan menunggu di gerbang Tol Cikupa, di Balaraja, dan di Cikande. Dalam perjalanan, Akbar, Rafsin, dan Bambang berhenti di Rest Area Km 45 Tol Jakarta-Merak untuk mengisi BBM. 

Ilyas dan tim berhasil mengejar ke titik tersebut sekira pukul 04.00 WIB. Di lokasi itu, terjadi keributan antara para pelaku dengan Ilyas dan tim. Akbar sempat dipiting dan dipukul tim Ilyas. 

Melihat situasi itu, Bambang menembakkan senjatanya ke salah satu tim Ilyas bernama Ramli yang ketika itu memiting Akbar. 

"Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak satu meter, terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan," ujar hakim. 

"Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret," lanjutnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved