Jumat, 3 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga oknum anggota TNI AL itu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

Akbar lantas bertanya kepada Rafsin, mobil seperti apa yang dia cari. Rafsin mengatakan ingin mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio dengan bujet Rp 50 atau Rp 60 juta.  

"Terdakwa 2 (Sertu Akbar Aidil) berkata 'Iya dek, nanti saya infoin'," ungkap hakim.  

Dari situ, Akbar meminta bantuan ke Bamban untuk mencarikan mobil buat Rafsin. Bambang merupakan paman dari Akbar.  

Tiga hari setelahnya atau pada 29 Desember 2024, Bambang menghubungi temannya bernama Hendri untuk meminta bantuan dicarikan mobil sesuai keinginan Rafsin. 

Hendri menyanggupi permintaan Bambang. Ia lalu menugaskan temannya bernama Ajat Sudrajat untuk menyewa mobil Honda Brio dari Makmur Jaya Rental Mobil di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang milik Ilyas Abdurrahman (48). 

Ajat sendiri sebelumnya telah menyewa mobil Toyota Calya dari rental milik Ilyas pada 29 Desember 2024 dengan alasan untuk liburan bersama keluarga ke Sukabumi selama tiga hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025. 

Saat itu, Ajat meRental Mobil Toyota Calya seharga Rp 550.000 per hari dan memberikan deposit sebesar Rp 3.000.000 sekaligus sebagai uang jaminan.  

"Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 (Ajat Sudrajat) menukar mobil Toyota Calya warna Silver menjadi mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO di CV Makmur Jaya Rental Mobil dengan harga perharinya sebesar Rp 650.000," kata Gori. 

"Dan karena saat itu weekend dan saksi 18 menambah waktu selama tiga hari yaitu sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan membayar uang sebesar Rp 1.500.000 setelah dipotong diskon dari CV Makmur Jaya Renta Mobil sebesar Rp 450.000," ujar hakim.

etelahnya, Ajat melapor ke Hendri bahwa dirinya telah mendapat mobil Brio hasil menyewa. Hendri lantas melapor ke Bambang. Kemudian, Bambang menyampaikan kepada Hendri bahwa dia akan membeli mobil Brio tersebut dengan harga Rp 55 juta. 

"Selanjutnya terdakwa 2 (Akbar) mentransfer melalui mbanking sebesar Rp 40 juta," ujar hakim. 

Usai melakukan pembayaran, Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio dari rental milik Ilyas Abdurrahman tersebut ke arah Jakarta, beriringan dengan Bambang yang mengendarai mobil lain.  

Rabu, 1 Januari 2025 pukul 22.30, anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad mendeteksi bahwa dua GPS yang dipasang di mobil Honda Brio itu sudah dalam keadaan mati di daerah Pandeglang. 

Agam lantas melaporkan temuan ini ke ayahnya. Sang ayah lalu menghubungi Ajat, namun nomor WhatsApp pria itu sudah tidak aktif. Selanjutnya, Ilyas bersama beberapa orang timnya berupaya mengejar mobil yang dibawa lari itu. 

Kamis, 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, Ilyas dan timnya berhasil menemukan mobil Brio tersebut di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang. Ilyas dan tim pun memepet mobil Brio tersebut dan meminta Akbar dan Rafsin yang berada di dalam mobil menepi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved