Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara

Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati. 

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
ANAK BOS RENTAL - Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur berikan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI untuk terdakwa oknum TNI AL dalam perkara penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Syahputra anak korban kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Agam mengatakan tewasnya ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarga sangat sedih.

Baca juga: Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi

"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," terangnya. 

Kemudian diungkapkan Agam pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

"Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ungkapnya. 

Adapun untuk keputusan banding dikatakannya merupakan hak dari terdakwa. 

"Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Agam. 

"Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja," tandasnya. 

Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025).

Baca juga: Oknum TNI AL Berdalih Tembak Bos Rental Mobil untuk Pertahankan Diri, Hakim: Sikap Arogansi

Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup. Serta diberhentikan dari TNI. 

"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Serta diberhentikan dari TNI. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved