Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara
Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur berikan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI untuk terdakwa oknum TNI AL dalam perkara penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Syahputra anak korban kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Agam mengatakan tewasnya ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarga sangat sedih.
Baca juga: Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," terangnya.
Kemudian diungkapkan Agam pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim.
"Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ungkapnya.
Adapun untuk keputusan banding dikatakannya merupakan hak dari terdakwa.
"Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Agam.
"Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja," tandasnya.
Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025).
Baca juga: Oknum TNI AL Berdalih Tembak Bos Rental Mobil untuk Pertahankan Diri, Hakim: Sikap Arogansi
Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup. Serta diberhentikan dari TNI.
"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan.
Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Serta diberhentikan dari TNI.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.