Sabtu, 4 Oktober 2025

Raih Gelar S3, Humas PN Jaksel Djuyamto Buat Disertasi 'Hakim Bisa Tetapkan Saksi Jadi Tersangka'

Djuyamto mengusulkan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui di di Jakarta Pusat pada Jumat (4/10/2024). Dalam disertasinya Djuyamto mengusulkan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ba pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada saat itu bahkan kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.

"Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yg berdasarkan alat bukti, alat bukti nya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen," kata dia.

Penerapan itu pun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa

Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto pun menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.

"Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu," ungkapnya.

Atas dasar ini, Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.

"Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved