Raih Gelar S3, Humas PN Jaksel Djuyamto Buat Disertasi 'Hakim Bisa Tetapkan Saksi Jadi Tersangka'
Djuyamto mengusulkan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi
Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ba pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada saat itu bahkan kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.
"Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yg berdasarkan alat bukti, alat bukti nya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen," kata dia.
Penerapan itu pun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa
Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto pun menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.
"Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu," ungkapnya.
Atas dasar ini, Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.
"Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh," pungkasnya.
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.