Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keterangan Foto: SENGKETA PILKADA KABUPATEN DEIYAI: Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote. Fati meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024/Dokumentasi pribadi kuasa hukum paslon Yan-Mote.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.