Kamis, 2 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai

Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken di pilkada lalu. Diduga terdapat formulir C.hasil diwarnai manipulasi suara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Reza Deni
SENGKETA PILKADA KABUPATEN DEIYAI: Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote. Fati meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024/Dokumentasi pribadi kuasa hukum paslon Yan-Mote. 

Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keterangan Foto: SENGKETA PILKADA KABUPATEN DEIYAI: Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon  bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote. Fati meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024/Dokumentasi pribadi kuasa hukum paslon Yan-Mote.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved