Kamis, 2 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai

Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken di pilkada lalu. Diduga terdapat formulir C.hasil diwarnai manipulasi suara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Reza Deni
SENGKETA PILKADA KABUPATEN DEIYAI: Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote. Fati meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024/Dokumentasi pribadi kuasa hukum paslon Yan-Mote. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Papua Tengah tahun 2024.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor Perkara 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon mengatakan, perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, yang mana sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca juga: Permohonan Terbanyak Sengketa Pemilu Kepala Daerah 2024: Maluku Utara dan Jatim

Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.

"Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL. Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif," kata Fati kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan. 

Sebab berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. 

Dia mencontohkan Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, tetapi dijumlahkan sebanyak 275 suara. 

Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.

"Kami menduga kuat manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan", ujarnya.

Lebih lanjut, Fati menuturkan bahwa sistem noken secara teknis  dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS. 

Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.

"Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna",  tutur pengacara yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan itu.

Dia juga meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved