Korupsi KTP Elektronik
VIDEO Kementerian Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI: Targetkan Ekstradisi Sebelum 3 Maret 2025
Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura."
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ia telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelumnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional telah mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap, dan kini pemerintah Indonesia tengah memproses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke tanah air.
Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.(Tribunnews/Ilham/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.